1. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa manusia
yang sama-sama mediami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan.
A. Usur-unsur berdirinya Negara secara
konsitutif :
Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di
dalam suatu negara. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah
:
-
Wilayah
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku.
Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut : Darat, Udara dan Laut
-
Rakyat
kumpulan
manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara,
meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan
yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
-
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan
yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun
ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik
suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena
kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan
yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor,
kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan
didasarkan atas persetujuan
B.Unsur-unsur berdirinya Negara secara Dekleratif :
Unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur
ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur
deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan suatu negara dapat
dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
-
Pengakuan Secara de Facto
Diberikan jika
suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah
menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah
pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
-
Pengakuan
Secara de Jure
Pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
C. Teori
terbentuknya Negara
Negara adalah
suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia.
Teori terbentuknya Negara:
1.
Teori
Kekuasaan.
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.
2.
Teori
Perjanjian Masyarakat.
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing
hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu
paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman
alamiah) dan negara.
3.
Teori Ketuhanan
Teori
yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak
tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak tuhan. Teori ini di
dukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg, dan Thomas.
4.
Teori hukum
alam.
Pemikiran
pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
Negara.
D. Proses terbentuknya Negara
Adapun proses
terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1. Terjadinya negara secara primer.
Yang dimaksud
dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang
terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada
sebelumnya.
2. Terjadinya negara secara sekunder.
Yang dimaksud
dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang
terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
2.
Apa yang
dimaksud dengan :
A. Bangsa
Sekelompok
manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang
mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau
hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka
terbentuklah bangsa dari rakyat.
B.
Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia adalah Sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan identitas dan cita
- cita serta latar belakang nasib yang sama dalam sejarah Indonesia.
Disebut sebagai bangsa indonesia
sebab merupakan bagian dari negara indonesia, yaitu sebagai warga negara
indonesia. disebutkan UUD 1945 pasal 26 ayat ( 1 ) bahwa yang menjadi warga
negara indonesia adalah orang - orang bangsa indonesia asli dan orang - orang
warga asing yang disahkan menurut undang - undang.
C. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan
gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, yaitu sekelompok manusia yang
ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan
organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu
sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara
melalui upaya Bela Negara, dengan pola pikir, sikap, dan tindak sebagai
:
-
Bangsa yang
berbudaya yang mau berhubungan dengan Sang Pencipta (Tuhan) sehingga melahirkan
Agama.
-
Bangsa yang mau
berusaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga melahirkan Ekonomi.
-
Bangsa yang mau
berhubungan dengan lingkungan, sesamanya, dan alam sekitarnya sehingga
melahirkan Sosial.
-
Bangsa yang
berhubungan dengan kekuasaan dan kekuatan sehingga melahirkan Politik.
-
Bangsa yang mau
hidup aman tenteram dan sejahtera, ada rasa kepedulian dan ketenangan serta
kenyamanan hidup dalam negara sehingga melahirkan Pertahanan keamanan.
-
Jelaskan dan
berikan contoh masing-masing :
A.
Hak Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Berikut contoh Hak Warga Negara :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
5. Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
7. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yangberlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Berikut contoh
kewajiban warga Negara :
1. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
2. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
Indonesia.
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5.
Setiap warga negara wajib
menghormati Hak Asasi Manusia orang lain.
C. Peran Warga Negara
1. Setiap warganegara wajib patuh
terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2. Setiap warganegara memiliki
kedudukan yang sama dimata hukum.
3.
Setiap warganegara wajib
berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
4. Mempertahankan kemerdekan dan
berdaulat.
5.
Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
6.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
7. Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
8. Mengembang Iptek yang dilandasi
iman dan takwa.
Jadi sikap bela negara berupa salah satu peran kita
sebagi warga negara yang baik. dilandasi dengan dengan sikap menghargai dan
mencintai tanah air. juga kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakini
Pancasilan sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitunsi negara.
3.
Apa yang dimaksud dengan :
A. Wawasan Nasional
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C.
Nusantara
Nusantara
berasal dari bahasa jawa kuno Nusa berarti pulau dan tara artinya diantara jadi
nusantara adalah pulau-pulau yang berada diantara lautan merupakan sebutan lain
untuk Indonesia yang merupakan salah satu negara di kawasan asia
tenggara. Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah
kepulauan yang membentang dari sumatera sampai papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar