This story of knowledge assignment and my life

Jumat, 25 Oktober 2013

Pengertian Negara PKN



1. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa manusia yang sama-sama mediami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan.
A. Usur-unsur berdirinya Negara secara konsitutif :
Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah :
-          Wilayah
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut : Darat, Udara dan Laut
-          Rakyat
kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
-          Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan. Kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan
B.Unsur-unsur berdirinya Negara secara Dekleratif :
Unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
-          Pengakuan Secara de Facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
-          Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
C. Teori terbentuknya Negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Teori terbentuknya Negara:
1.      Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
2.      Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
3.      Teori Ketuhanan
Teori yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak tuhan. Teori ini di dukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg, dan Thomas.
4.      Teori hukum alam.
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.

D. Proses terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1.       Terjadinya negara secara primer.
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
2.       Terjadinya negara secara sekunder.
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
2.     Apa yang dimaksud dengan :
A. Bangsa
Sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
B. Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah Sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan identitas dan cita - cita serta latar belakang nasib yang sama dalam sejarah Indonesia.
Disebut sebagai bangsa indonesia sebab merupakan bagian dari negara indonesia, yaitu sebagai warga negara indonesia. disebutkan UUD 1945 pasal 26 ayat ( 1 ) bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah orang - orang bangsa indonesia asli dan orang - orang warga asing yang disahkan menurut undang - undang.
C. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, yaitu sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara, dengan pola pikir, sikap, dan tindak sebagai :
-          Bangsa yang berbudaya yang mau berhubungan dengan Sang Pencipta (Tuhan) sehingga melahirkan Agama.
-          Bangsa yang mau berusaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga melahirkan Ekonomi.
-          Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesamanya, dan alam sekitarnya sehingga melahirkan Sosial.
-          Bangsa yang berhubungan dengan kekuasaan dan kekuatan sehingga melahirkan Politik.
-          Bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera, ada rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara sehingga melahirkan Pertahanan keamanan.

-          Jelaskan dan berikan contoh masing-masing :
A. Hak Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Berikut contoh Hak Warga Negara :



 1.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan        penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
 2.  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak       mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
 3.   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B       ayat 1).
 4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
 5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun    masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
 6.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
 7.  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yangberlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Berikut contoh kewajiban warga Negara :
1.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
2.   Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5.      Setiap warga negara wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain.
C. Peran Warga Negara
1.  Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2.  Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
3.  Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
4.  Mempertahankan kemerdekan dan berdaulat.
5.  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
6.  Menciptakan kerukunan umat beragama.
7.  Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
8.  Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa.
Jadi sikap bela negara berupa salah satu peran kita sebagi warga negara yang baik. dilandasi dengan dengan sikap menghargai dan mencintai tanah air. juga kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakini Pancasilan sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitunsi negara.

3.      Apa yang dimaksud dengan :
A. Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C. Nusantara
Nusantara berasal dari bahasa jawa kuno Nusa berarti pulau dan tara artinya diantara jadi nusantara adalah pulau-pulau yang berada diantara lautan merupakan sebutan lain untuk Indonesia yang merupakan salah satu negara di kawasan  asia tenggara. Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari sumatera sampai papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar